01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

MANAGER TIKI GROVE GILI TRAWANGAN  MENGAKUI KESALAHAN DAN MEMINTA SECARA PAKSA AGAR DIRINYA DILAPORKAN.

29 November 2022

 

 

 Laporan : Irawan

 

 

MANAGER TIKI GROVE GILI TRAWANGAN  MENGAKUI KESALAHAN DAN MEMINTA SECARA PAKSA AGAR DIRINYA DILAPORKAN.

 

Foto: Ketua DPD PWRI NTB (Dana) mengatakan sesuatu dengan Manager TIki Gili disaat konfirmasi

Seolah kebal dari hukum, seorang Manager Tiki Grove Gili Trawangan tantang awak media yang mengkonfirmasi kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak mereka terkait dengan penemuan penggunaan limbah (minyak goreng bekas agar dilaporkan saja, seolah ooeh oknum manager tersebut tidak takut dengan konsekwensi undang undang.

 

LOMBOK UTARA (ANN) – Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Repoblik Indonesia) Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan penggiat  media ANN (AsiaNationNews) dan Media Peristiwa Indonesia, Untuk Menyelidiki Laporan Dari Ormas SBSI ( Serikat Buruh Sejahtra Indonesia 1992) terkait adanya salah satu perusahan yang menjual minyak goreng bekas kepada perusahan yang tidak memiliki izin; sehingga Dana selaku Ketua  DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonsia) Nusa Tenggara Barat, turun langsung  bersama tim Infestigasi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2022 Budi selaku Kepala Biro (KABIRO) Asianationnews (ANN) Lombok Utara bersama ormas mendatangi  langsung ke perusahan yang bernama Tiki Grove yang berada di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan pemenang Lombok Utara, dan bertemu langsung dengan Ketut Ari sanjaya Selaku Genral Manager, kemudian dimintai keterangan dengan beberapa pertanyaan terkait dugaan tersebut.

Ketut Ari sanjaya  selaku Genral Manager di perusahan Tiki Grove Gili Trawangan mengatakan bahwa “Saya memang  pernah menjual Minyak Goreng bekas dan  saya hanya menyimpan sisa-sisa minyak bekas gorengan kemudian saya gunakan untuk menyiram jalanan yang begitu banyak debu dan sisanya barulah saya jual kepada orang orang yang sedang lewat menggunakan gerobak dan bayaranya pun untuk menjadi biaya makan tambahan kepada Staff dan bukan saya sendiri yang makan .” Pungkasnya.

Sementara Budi selaku Kabiro Media ANN dengan teman teman media dari  Peristiwa Indonesia  dan juga ikut serta Irawan atau akrab dipanggil Gobah sebagai perwakilan dari ORMAS  SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992 , menjelaskan bahwa tujuan kami datang hanya untuk memberikan masukan dan teguran yang sesuai dengan SE Gubernur (Surat Edaran Gubernur) Nusa Tenggara Barat, nomer 510  tahun 2017, terkait larangan untuk menjual Minyak goreng bekas kepada orang Yang tidak memiliki izin serta minyak tersebut juga telah menjadi kategori Limbah.

Namun sangat disayangkan seorang Genral Manager Perusahan Tiki Grove Gili Trawangan tidak mengindahkan teguran dan masukan awak media dan ORMAS bahkan dia meminta untuk  dilaporkan segera secara hukum  tanpa berpikir dampaknya kemana dan seperti Apa”.

Mirisnya lagi Ketut Ari Sanjaya selaku Genral Manager Perusahan Tiki Grove Gili Tawangan melibatkan ketua LANG-LANG untuk meminta kebenaran terkait SE Gubernur (Surat Edaran Gubernur), Nusa Tenggara Barat dalam keterangannya menjelaskan “Saya bertanya kepada bapak Pendi selaku Ketua LANG-LANG Gili Trawangan, terkait dengan larangan untuk menjual minyak Goreng Bekas  tersebut dan bapak Pendi menjawab, ” Itu sih tidak masalah selagi pemilik perusahan mengizinkan dan banyak kok karyawan yang bawa pulang.” Kata Ketut Ari sanjaya Selaku Genral Manager Tiki Grove Gili Trawangan.

Kemudian Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonsia)Nusa Tnggara Barat,  mencari kebenaran keterangan tersebut melalui telepon celular (Phonecel) pada tanggal 27-11-2022 sekitar pukul 04:15 sore hari dengan Bapak Pendi selaku ketua LANG-LANG di Gili Trawangan terrkait keterangan yang dituangkan oleh Ketut Ari Sanjaya tersebut, ternyata tidak benar bahkan tidak pernah mengatakan demikian.

Dana selaku Ketua DPD PWRI NTB, menerangkan ” Dengan mengantongi beberapa nukti ini sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum dan bagi para pelaku  itu bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai Undang-undang nomer 18 tahun 2012 tentang pangan atau Undang-Undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” Pungkasnya.

Dana menghimbau dengan tegas kepada rekan-rekan media khususnya anggota PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Nusa Tenggara Barat, “Siapapun Yang Melawan Hukum, yang tidak taat dengan Undang-Undang kita tindak tegas karena terciptanya Undang-Undang  untuk kemajuan kan kemakmuran Negara kita yang tercinta Ini.” Lanjutnya.

” Dan saya akan Segera menidak lanjuti permintaan dari Genral Manager Tiki Grove GILI TRAWANGAN Untuk diawa ke ranah hukum karena niat baik kita tidak diindahkan bahkan dari  kalimatnya dia menganjurkan untuk segera diaporkan saha sehingga saya merasa seolah olah dia kebal hukum serta menantang peraturan dan perundang undangan itu sendiri.,

Sudah terbukti jelas  oknum manager Tiki Groe tersebut menjual Minyak Goreng Bekas Kepada orang yang tidak dia kenal serta susah pasti  tidak memiliki izinn.” Lanjutan Kata Dana.

Karena dampaknya sangatlah berrbahaya  bagi mutu, higienis dan bahkan   berpotensi menjadi bahhan berbahaya yang akan memicu penyakit pada akhirnya mengancam kesehaatan masyarakat setempat serta tidak dapat dijamin kehalalan dan mutunya.” Tutupnya. (Irawan)

About Post Author