ANN_BANDA ACEH, 2024. Dilansir dari media https://bidik-aceh.com/2024/09/27/laporan-keuchik-marwan-diduga-fitnah-ridwansyah-melakukan-serangan-balik/ diketahui bahwa baru saja T. Mirza, S.H dari LBH Perahu Rakyat Indonesia telah melaporkan fitnah Penggelapan yang dituduhkan kepada Ridwansyah oleh oknum Keuchik Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/453/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH atas perkara FITNAH.
Berdasarkan penelusuran redaksi ANN, pokok persoalan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi LP/B/388/VII/2024/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 5 Juli 2024 tentang tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Atas dasar laporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Lidik/476/VII/RES.1.11./2024/Sat Reskrim, tanggal 9 Juli 2024.
Peristiwa yang dimaksud di atas terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar Pukul 12.00 Wib, di Kampung Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Atas dasar pengaduan tersebut, pihak Polrestabes Kota Banda Aceh menerbitkan surat Undangan Klarifikasi nomor B/766/VII/RE.1.11./2024/Sat Reskrim yang ditujukan kepada Sdr. Ridwansyah di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Harapan Ridwansyah
Ridwasnsyah selaku pelapor Nomor: STTPL/453/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH atas perkara FITNAH yang diduga dilakukan oleh Marwan Yusuf (44) dengan jabatan Keuchiek Kampung Baru berharap persoalan ini awalnya bisa dibicarakan dengan kepala dinign.
“Ini main lapor bang, jadi tidak ada pilihan bagi saya selain membela harga diri saya.”
“Saya berharap ini janganlah berdampak pada program ketahanan pangan yang sudah di mulai tahun 2023 lalu karena program ini dibutuhkan oleh orang banyak dan dana pemerintah sudah cukup banyak dihabiskan sehingga menjadi tanggungjawab bagi kami memastikan ini berhasil baik proses maupun hasil akhirnya.” Lanjut Ridwansyah.
“Kami kecewa kepada Keuchik Kampung Baru yang sekarang karena terlihat tendensius hendak mematikan kepemimpinan klien kami pada program ketahanan pangan yang sudah di mulai tahun 2023, padahal baru berjalan belum cukup 1 tahun, eh, sudah diganggu dengan urusan yang tidak sepatutnya, ini ada dugaan fitnah lagi.” Demikian kata T. Mirza, S.H selaku kuasa hukum Ridwansyah.
Redaksi ANN menghadiri konfrensi pers yang diadakah di lokasi kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2023, di Jl. Imam Bonjol, Gampong Kampung Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
T, Mirza, S.H selaku kuasa hukum Ridwansyah menangkis segala tuduhan penggelapan dengan menghadirkan bukti-bukti berupa masih adanya objek yang disangkakan digelapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Bukti tersebut, seperti sepeda motor BL 2839 AI, mesin genset, kursi plastik 10 unit dan 1 unit laptop.
More Stories
Wartawan Di Aceh Utara Akan Melaporkan Oknum Aparatur Desa Matang Tunong Yang Mengintimidasi Wartawan
SMKN 3 Langsa Raih Juara II Pada Kompetisi Keahlian ke 14 ASEAN 2024
The leadership system of PTPN 1 Regional 6 is not only detrimental to the people but also to the state