Kasus pembunuhan di Aceh Tamiang ternyata diakibatkan oleh adanya rasa dendam dan cemburu si pelaku terhadap korban.
BidikAceh.com – Aceh Tamiang – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Nurhadi, 30 tahun, warga Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Azwar, 29 tahun, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu karena dipicu rasa dendam pribadi.
Menurutnya, dendam pribadi Nurhadi itu bermula dari rasa cemburu dirinya terhadap Azwar, karena istrinya yang berinisial S, 24 tahun, sempat dekat dengan korban.
“Dulu, keduanya pernah tinggal bertetanggaan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat KONFRENSI PERS di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis, 29 Oktober 2020.
Dan di saat mereka masih bertetanggaan, kata Agus, hubungan istri Nurhadi dengan Azwar sangat dekat. Akibatnya, kedekatan keduanya menimbulkan rasa cemburu Nurhadi kepada Azwar.
“Sehingga timbul rasa sakit hati Nurhadi, dan dendam terhadap Azwar. Dan terbesit niat untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.
Disinggung seberapa lama rencana pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azwar, Agus mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu. Namun, Agus memastikan jika pembunuhan yang dilakukan Nurhadi, merupakan perbuatan berencana.
“Sebab, pisau yang digunakan Nurhadi, dibelinya dari pasar, dan sengaja di persiapkan untuk membunuh Azwar, meskipun petugas belum berhasil menemukan barang bukti pisau itu,” katanya.
Agus menambahkan, Nurhadi berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway, tepatnya di blok 11 desa setempat, pada Rabu malam, 28 Oktober 2020, sekira pukul 22.20 WIB.
“Ketika itu Nurhadi hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil baju,” katanya.
Polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar rumah itu pun langsung menangkapnya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, Nurhadi pun langsung di bawa ke Mapolres Aceh Tamiang.
“Terhadap Nurhadi. Kami sangkakan dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun,” ujarnya. [ Bung.Red ]
More Stories
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi