10 November 2021
Laporan : Tio.Af
*Konsultasi Publik Kedua RDTR-KLHS Kawasan Pariwisata Gili Tramena Dibuka Bupati Lombok Utara*
KLU (ANN) – Bupati Lombok Utara membuka Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bagi Kawasan Pariwisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).
Dihadiri via zoom oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kadis PUPR PKP KLU, Kakantah BPN KLU, Camat Pemenang, dan sejumlah unsur OPD lingkup Pemda KLU.
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH, mengungkapkan, Pemkab Lombok Utara saat ini sedang berupaya menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021-2041.
Kata dia, RTRW merupakan matra spasial dalam pembangunan dan investasi guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif secara berkelanjutan.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perioritas pada penataan Kawasan Pariwisata Gili Tramena dan sekitarnya pada tahun anggaran 2021 melalui pelaksanaan pekerjaan penyusunan RDTR dan KLHS,” tutur Djohan saat membuka acara di Hotel Mina Tanjung, Rabu (10/11/2021).
Sementara melalui kanal zoom meeting, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Budi Kurniawan ST MSc menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lombok Utara yang membuka secara resmi konsultasi publik kedua tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginy kepada Bupati Lombok Utara sudah hadir dalam membuka konsultasi publik dan saya mohon maaf tidak bisa datang langsung,” ungkapnya.
Pihaknya lantas berjanji akan selalu mendukung Gili Tramena sebagai kawasan strategis pariwisata serta selalu membantu dan mengawal penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Pariwisata Gili Tramena seraya berharap penyusunan RDTR dan KLHS itu bisa segera rampung.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Pokdarwis KKU Saharudin Efendi SPd, menuturan, dalam blue print yang telah dibagikan kepada peserta berdasarkan perencanaan yang ada dinilai sangat bagus.
“Secara pribadi kami nilai ini sudah bagus, tetapi kita jangan lupa sesuai UUD 1945 Pasal 33 berbunyi bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ketusnya.
Dikatakan pula, apa yang disampaikan oleh Tim Penyusun RDTR terkait kawasan Wisata Gili Tramena tidak kondusif bagi masyarakat. Ini masukan saja, misalnya terkait pembangunan pengusahaan lahan pada sepanjang ROI pantai selalu diklaim investor menjadi milik mereka, sehingga kegiatan dan aturan tentang ROI pantai, menurut Saharudin, harus jelas agar ruang publik dapat dinikmati oleh masyarakat.
Saharudin yang juga Guru di SMPN 1 Pemenang tersebut memohon agar ada penertiban untuk memperjelas jalur resmi masuk ke Kawasan Wisata Tramena mengingat masih banyaknya jalur tikus yang dilalui.
“Harapannya karena ini untuk 20 tahun yang akan datang, kita perlu matang dalam mengkaji dan merumuskan,” pungkas Saharudin. (Tio AF)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama