01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Ketua Perhimpunan Ahli Arkeologi Indonesia Komda Aceh dan Sumatera Utara menanggapi rencana Revitalisasi Tiga Pesanggrahan Bung Karno di Sumut

Banda Aceh, 15/01/2022.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  akan merevitalisasi tiga peninggalan sejarah, yakni Pesanggrahan Bung Karno di Parapat, Berastagi dan Kotanopan (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220115051426-20-746958/tiga-pesanggrahan-bung-karno-di-sumut-bakal-direvitalisasi).  Pelestarian warisan budaya ini dianggap penting sebagai bagian destinasi pariwisata dan sumber ilmu pengetahuan bagi para generasi penerus.

“Proklamator atau Presiden Indonesia pertama Sukarno pernah diasingkan dan berorasi di lokasi ini. Perlu diremajakan kembali karena sudah banyak yang rusak dan berubah karena diperbaiki dengan cara salah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck, Jumat (14/1).

Tanggapan Perhimpunan IAAI Komda Aceh dan Sumatera Utara

Menanggapi pemberitaan rencana Revitalisasi Tiga Pesanggrahan Bung Karno di Sumut tersebut, Andi Irfan Syam, Ketua Perhimpunan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Aceh dan Sumatera Utara mengatakan “secara prinsip kita mendukung upaya tersebut sebagai bagian dari ekosistem pelestarian cagar budaya, namun harus sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya No. 1 Tahun 2022”

Andi Irfan Syam, menekankan perlunya ada pemahaman utuh dari staf pemerintah provinsi Sumatera Utara yang mengurusi bidang kebudayaan tentang arti revitalisasi dalam pelestarian cagar budaya.

“Revitalisasi adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali (KBBI). Jadi revitalisasi merupakan kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya, adanya penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat (UURI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 (31).  Selain itu, harus memperhatikan prinsip pelestarian: keaslian bentuk, bahan, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan.”

Bang Irfan (panggilan) melanjutkan “sebuah kegiatan revitalisasi harus dimulai dengan kajian, studi, assesment (kelayakan dan teknis) yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, akademis dan teknis.”

Saat redaksi menanyakan harapan IAAI Komda Aceh- Sumut atas rencana besar revitalisasi Tiga Pesanggrahan Bung Karno di Sumut, Bang Irfan mengatakan “IAAI Komda Aceh- Sumut siap bersinergi dalam mendukung upaya tersebut.”

About Post Author