08 Mei 2021
Laporan : Ivan.001
Editor : PO
Kemana Muaranya Aliran Dana Lapak Pasar Ramadhan Amahami..???
KOTA BIMA (ANN) – Pagi tadi (7/05/21) Kota Bima gaduh akibat pembubaran Lapak Pasar Ramadhan Amahami oleh satuan TNI Polri Kota Bima, kegaduhan itu di akibatkan tumpang tindih, dan tidak jelasnya Penegakan Protokol Covid 19 di Kota Bima, yang diawali kejanggalan Pemkot Bima inkonsisten pada penegakan Protokol Covid19, sehingga banjir kritikan di Medsos menjadi viral.
Sebut saja Satgas Covid19 di Kota Bima, yang sekaligus dipimpin langsung oleh Walikota Bima sendiri, berjalan dua tahun terakhir ini sudah menggelontorkan anggaran puluhan Miliyar, sumber dana dari Pemerintah Pusat maupun dari setoran PAD Pemerintah Daerah di fokuskan untuk penanganan Covid 19, berbagai penanganan sudah dilakukan untuk memutuskan penyebaran Covid19 di NTB.
Sungguh situasi yang mencemaskan, disaat situasi negara yang hampir mengalami resesi ekonomi, akibat anggaran Negara digunakan untuk memfokuskan penanganan Covid19, dan baru-baru ini kebijakan pelarangan perjalan mudik Idul Fitri ditutup, pelabuhan-pelabuhan penyebrangan ditutup juga untuk sementara dibeberapa Daerah, termaksud di NTB, itu semua dikarenakan kekhawatiran muncul klaster baru, klaster mudik. Justru di Kota Bima tumpang Tindih tentang penanganan Covid19 akibat diberikannya keberadaan ijin penyelenggaraan Pasar Ramadhan di Pasar Amahami Kota Bima.
Saya tidak paham, apa motif dibalik ijin Pasar tersebut ungkap Irfan yang dikenal sebagai Ketua STN NTB, setelah melihat faktanya ternyata ada anggaran besar yang diraip dari para pedagang kaki lima (PKL), sungguh merugi bagi para PKL tersebut, bayangkan saja 260 unit lapak tenda ditarik retribusi senilai Rp. 600.000 ribu selama 10 hari, dan itu mereka setor melalui rekening salah Bank, apakah rekening tersebut atas nama individu atau organisasi atau memang atas nama instansi yang berwenang menangani retribusi Pasar yang berada di Kota Bima sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, wallahuallam tandasnya.
Jika membaca Perda No. 3 tahun 2020 tentang Retribusi Pasar di Amahami, ternyata tarifnya senilai Rp. 1.000 Rupiah/ meter persegi, jika kita hitung luas lapak tersebut tidak sampai 6×6 meter, nah yang menjadi analisa dan sekaligus pertanyaannya dari mana acuan retribusi Rp. 600.000/lapak tersebut di terapkan selama 10 hari menjelang lebaran ini?? bukankah jika tidak sesuai dengan acuan Perda tersebut adalah tindakan pungutan liar dan dapat di indikasikan tindak pidana Korupsi.
Sampai hari ini kami masih mengecek kepada Rekening siapa retribusi yang disetor oleh para PKL tersebut, dan karcis lapak tersebut yang dipakai apakah benar dari Koperindag Kota Bima. Kami masih menginvestkgasinya, sebab keluh para PKL merasa dirugikan akibat Pasar Ramadhan Amahami tersebut. Ungkap Irfan Ketua STN NTB.
Maka jika dalam waktu dekat ini, anggaran dari retribusi PKL tersebut tidak dikembalikan, maka kami akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Aparat penegak hukum. Tegasnya. (PO)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama