05/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

“Indikasi Korupsi di Gedung DPRD NTB : Gerakan Rakyat NTB JABODETABEK Geruduk Gedung KPK RI”

29 Mei 2021

 

Laporan : LC.004

 

“Indikasi Korupsi di Gedung DPRD NTB : Gerakan Rakyat NTB JABODETABEK Geruduk Gedung KPK RI”

(ANN) – JAKARTA –  Pagi 28/05/2021 (kemarin.Red) puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat NTB Jabotabek di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Andi sebagai kordinator lapangan juga salah satu Mahasiswa berasal dari provinsi NTB mengatakan dalam orasinya “Korupsi kini menjadi salah satu masalah utama dalam dunia birokrasi di Indonesia dan Dunia, bahkan Korupsi adalah kejahatan luarbiasa (Ekstra Ordinary Crime)”.

Lanjut Andi saat di depan Awak Media (28/05/21), kasus korupsi telah banyak menyeret aktor-aktor politik yang berperan didalamnya dan para koruptor adalah mereka yang berkedudukan sebagai Pejabat Daerah, Para Wakil Rakyat dan Para Menteri Negara yang harusnya menjadi pelaksana kebijakan untuk kemajuan daerah atau negaranya, namun disia-siakan dengan perbuatan tidak terpuji tersebut sehingga mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik kepada pemimpinnya sendiri.(ANN/Red)

Gerakan ini menilai Tindakan korupsi yang sering dilakukan oleh orang-orang di pemerintahan merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa, yang belum mampu di antesi khusus oleh KPK.

Dalam kegiatan tersebut di dalamnya
terdapat uang yang sebenarnya adalah hak masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat Indonesia untuk membangun infrastruktur dan perbaikan ekonomi, tindakan mereka ini telah merusak kepercayaan masyarakat.

Andi menegaskan juga, bahwa KPK harus membuka kembali Undang-undang Tipikor yang berbunyi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI bahwa ada penyimpanan Angaran di tubuh DPR Provinsi NTB yang seharusnya anggaran itu untuk perjalanan Dinas DPRD Provinsi NTB, berdasarkan pemaparan BPK RI belanja perjalanan Dinas DPRD Provinsi NTB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti biaya penginapan. Biaya penginapan lebih besar yang dilaporkan.

Diketahui besaran pagu anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB APBD murni tahun 2020 lalu nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 27 Miliar. Terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 5,2 Miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 18,8 Miliar dan perjalanan dinas Negeri sebesar Rp 3 Miliar.

Dalam rangka menyelamatkan APBD Provinsi NTB mereka menuntut kepada KPK dan BPK RI untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia segera panggil dan periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Bapak Mori Hanafi Kerena diduga kuat penyalahgunaan/penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi NTB yang merugikan Negara senilai Miliaran Rupiah.

Tuntutan yang ke dua, mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia segera audit anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi NTB Karena terjadi penyimpangan anggaran, serta mereka meminta KPK RI dan BPK RI harus bekerja dengan profesional.

(004LC)

About Post Author