13/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Empat Kasus 3C Yang Diungkap Polres Lotara, Dua Kasus di Perkirakan Bernilai Ratusan Juta, Empat Pelaku Tertangkap Tiga masih Buron dan Dua Diantaranya Resedivis

25  februari 2021

 

 Laporan :  Tio.AF

 

Empat Kasus 3C Yang Diungkap Polres Lotara, Dua Kasus di Perkirakan Bernilai Ratusan Juta, Empat Pelaku Tertangkap Tiga masih Buron dan Dua Diantaranya Resedivis

Lombok Utara (ANN) ~ Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Lombok Utara (Lotara), berhasil ungkap empat kasus pencurian di bulan Februari 2021 ini, dan menangkap empat tersangka, tiga tersangka masih buron. Empat orang yang berhasil diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lotara, dua diantaranya merupakan resedivis.

Kasus yang berhasil ditangani Polres lotara kali ini, bernilai ratusan juta rupiah, sebab di antara empat kasus tersebut, satu di antaranya pencurian kendaraan roda empat (R4), satunya lagi pencurian emas.

Kasus pertama yang berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Lotara yakni, kasus pencurian kendaraan roda empat, di dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), 31 Agustus 2020 Sekitar Pukul 03.30 Wita.

Pelakunya berinisil ARP, seorang residivis curat umur 46 tahun alamat Gunung Talo, desa Rarang Batas , kecamatan Terara Lombok Timur. ARP melakukan pencurian kendaraan tersebut, bersama dua temannya yang sekarang masih buron, Inisial teman ARP yakni AHY dan MN.

Barang yang di curi, Satu unit R4 Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam, nomor rangka MK2LOTU39KJD22084, nomor mesin D456CT01184.

Kasus kedua yang berhasil di ungkap yakni, pencurian emas yang terjadi di salah satu rumah warga, yang berada di Dusun Gubuk Baru Desa Santong, Kecamatan Kayangan KLU. (13/01/2021) sekitar pukul 07.00 wita

Pelakunya seseorang yang berinisial HM laki laki umur 37 tahun, beralamat di Desa Santong, kecamatan Kayangan KLU.

HM Masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, dan mengambil tiga set perhiasan Emas yang ada di lemari korban, saat itu korban sedang tidur.

Kasus ketiga, pencurian Satu (1) Unit HP Merk REDMI NOTE8 PRO Pro Warna Hitam, di rumah seorang warga, di dusun Gubuk Baru desa Santong, kecamatan Kayangan, KLU, pada Sabtu 02 Januari 2021 Sekitar Pukul 03.00

Pelakunya dua orang laki laki berinisal AHY dan TN, dijelaskan, AHY merupakan warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, KLU, yang berhasil diringkus tim Puma Satreskrim Polres Lotara, sementara TN masih buron.

Kasus ke empat, masih seputaran pencurian HP, kali ini HP Merk OPPO tipe A5S Warna Hitam yang dicuri, pencurian itu terjadi di sebuah musholla di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU, kejadian itu terjadi pada tanggl 02 Januari 2021 lalu.

Pelaku diketahui berinisial SCI laki laki beralamat di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, kabupaten Lombok Tengah (Loteng), SCI merupakan Rsidivis Curat.

SCI menjalankan aksinya, pada saat korban sedang tidur di Mushollà tersebut, sekitar Pukul 03.00 Wita, SCI masuk melalui pintu mushola yang tidak terkunci, dan mengambil Satu Unit HP A5S warna hitam yang di taruh disamping korban yang tengah tidur.

Tim Puma Sat Reskrim Lotara melakukan pengejaran terhadap pelaku ini kurang lebih satu bulan lamanya, tim mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah pindah, antara Lombok Utara dan Lombok Tengah.

Namun pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021, tim berhasil mendapatkan informasi yang tepat, dan menangkap pelaku yang tengah berada dirumah istrinya di desa Marong, Loteng.

“pelaku yang masih buron kami pastikan tertangkap dalam waktu dekat, identitas pelaku sudah kami dapatkan,” jelas Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriasyah,SH melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, SH.S.I.K yang di temui media dikantornya, Kamis (25/02/2021)

Semua pelaku yang berhasil di ringkus, sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Lotara, di Mako Polres Lotara untuk di lakukan proses penyidikan selanjutnya.

“empat orang yang berhasil kami tangkap, saat ini kami sedang melakukan pendalaman, untuk mencari tau jaringan mereka,” pungkasnya ***(Tio.AF)

About Post Author