09 November 2023
Laporan : I’ve
Demo LMND Mataram, Minta Polda NTB Periksa Kapolsek Kempo
Mataram,_Asianationnews_Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam organisasi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK LMND Mataram) lakukan aksi unjuk rasa di depan Polda NTB
Aksi unjuk rasa tersebut dianggap sebagai langkah untuk mendesak Polda NTB agar proses penyelidikan maupun proses hukum untuk pengedar narkoba yang diduga anak kandung dari Kapolsek Kempo Kab. Dompu bisa di publikasikan, ucap Kordinator Lapangan “bung Rio” dalam orasinya, Kamis 09/11/23.
Lanjutnya, selain menuntut keterbukaan informasi publik, kami juga menuntut agar Propam Polda NTB panggil serta periksa Kapolsek Kempo, karena kuat dugaan peredaran barang haram tersebut melibatkan Kapolsek tersebut.
“Narkoba atau obat-obatan terlarang dapat merusak generasi bangsa. Narkoba adalah zat-zat yang memengaruhi otak dan sistem saraf, dan dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya”ungkap Rio.
Kata dia, Penggunaan narkoba dapat memiliki efek jangka pendek dan jangka panjang yang merusak pada kesehatan fisik, kesehatan mental, hubungan sosial, dan stabilitas keuangan.
“Di samping efek negatif yang terkait dengan kesehatan, penggunaan narkoba juga dapat menyebabkan kejahatan, kekerasan, dan kerusakan sosial lainnya. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat mempengaruhi kinerja akademik dan karir, yang dapat berdampak negatif pada generasi muda dan masa depan mereka” tuturnya.
Senada dengan Korlap “Bung Rio” masa aksi “Bung Rizky mengatakan, penting bagi kita semua untuk bekerja sama demi mencegah penggunaan narkoba serta membantu mereka yang terkena dampak penggunaan narkoba untuk berhenti dan mendapatkan perawatan yang tepat.
“Hal tersebut akan membantu melindungi generasi bangsa dan memastikan masa depan yang lebih baik untuk semua orang” kata Rizky.
Ia menjelaskan, Sangksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
“Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Ia mengharapkan Kapolda NTB agar segera mengatasi serta memberikan informasi yang terbuka bagi kami, sebab barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut sebesar 10 Gram. Sehingga kami meminta Kapolda NTB agar menjalankan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jikalau dalam beberapa Minggu ini tidak ada keterbukaan terkait progres penyelidikan dan keterbukaan dari Polda NTB, maka kami dari EK LMND Mataram akan melakukan aksi jilid II dengan masa yang berlipat Ganda” Tegas Rizky.
Tuntutan Masa Aksi
1. Mendesak Direktur Reserse Narkoba Polda NTB segera melakukan pengembangan penyelidikan terkait penangkapan bandar Narkoba jenis Shabu-shabu yang diduga milik anak kandung dari Kapolsek Kempo Kabupaten Dompu.
2. Mendesak Kapolda NTB segara audit harta kekayaan oknum Polsek Kempo, yang diduga kuat sebagian dari harta tersebut bersumber dari penjualan barang haram (Shabu-shabu) tersebut.
3. Mendesak Kabid Propam Polda NTB menindak tegas Kapolsek Kempo terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam pengedaran dan kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu.
4. Mendukung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq, SH M.Hum dalam pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah Nusa Tenggara Barat.
***iv001***
More Stories
LMND Akhiri Dewan Nasional Dengan Rumusan Agenda Kerakyatan
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB