02 Desember 2021
Laporan / Foto : Dana
Editor : Ivan
DEBTCOLLECTOR TIDAK TERIMA ATAS TUDUHAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN AKHIRNYA MEMBUAT LAPORAN POLISI
ARTIKEL: Debtcollector yang tidak terima atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Tgl 1 Desember 2021
Pelapor: Dana
Editor : Ivan
Lombok Utara (ANN) | Pada hari Rabu tgl 1 Desember 2021, Debcollector atas nama saudara NOVIAN ROYAN ARDIANTO melakukan pengaduan kepada Polres Lombok Utara atas kejadian tuduhan penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepadanya, yang di mana tuduhan tersebut di lakukan oleh saudara ZAKARIA (pihak ke-2 debitur).
Awalnya saudara NOVIAN ROYAN ARDIANTO sebagai Debtcollector dari INDOMOBIL Finance bersama dengan timnya, yaitu saudara NENGAH SATIAWAN, saudara SAPWAN SAMSUL HADI, saudara MUJIBURAHMAN, dan saudara AGUS. Melakukan penarikan 1 unit mobil R4 (roda empat) merk MITSUBUSHI jenis colt T120SS PU berwana hitam dengan nomor polisi DR 8081 RA, milik saudara ZAKARIA sebagai tangan ke-2, sedangkan unit tersebut masih terdaftar atas nama saudara SUNDUSI.
Penarikan unit tersebut di lakukan di rumah saudara ZAKARIA (pihak ke-2), di karenakan saudara ZAKARIA pada saat itu sudah jatuh tempo dan melakukan penunggakan angsuran selama empat bulan lebih. Oleh sebab itu, INDOMOBIL mengeluarkan SK untuk penarikan unit tersebut. Sementara saudara NOVIAN ROYAN ARDIANTO sudah membantu saudara ZAKARIA untuk melakukan pembayaran tiga kali angsuran dan biaya penanganan kepada INDOMOBIL sejumlan 22.703.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu rupiah). Yang di mana sesuai dengan kesepakatan atau permintaan saudara ZAKARIA sanggup menggantikan biaya tersebut, apabila unit sudah di terima oleh saudara ZAKARIA. Namun, setelah di lakukan pembayaran dan unit telah di terima oleh saudara ZAKARIA, saudara ZAKARIA tidak mau menggantikan pembayaran yang telah di lakukan oleh saudara NOVIAN ROYAN ARDIANTO, sebagaimana yang telah di sepakati sebelumnya.
Setelah saudara ZAKARIA di tanya oleh awak media, alasan yang di berikan oleh saudara ZAKARIA, ia tidak memenuhi kesepakatan tersebut karena menurutnya ban unit sudah di ganti, dan alasan lainnya bahwa surat-surat kendaraan tersebut telah di palsukan. Sementara menurut keterangan saudara NOVIAN ROYAN ARDIANTO sudah menjelaskan ban unit tersebut telah di ganti oleh saudara DAWI (Collector) dan saudara DAWI bersedia akan mengembalikan ban unit tersebut dan manunjukkan bukti kwitansi pembayaran dari INDOMOBIL. Namun, saudara ZAKARIA tidak percaya akan hal itu, dan mengira kwitansi pembayaran tersebut itu palsu.
Saudara NOVIAN ROYAN ARDIANTO berharap agar unit tersebut di amankan untuk sementara oleh pihak yang berwajib, hingga titik terang dalam permasalahan tersebut di temukan. Dan berharap kepada semua Debitur, apabila ingin melakukan pengoveran kredit kendaraan harus melalui kantor terkait, agar tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. (Dana/Red)
More Stories
Maltha Center Officially Opened in Saweue Gampong (Return To Hometown) Program
Gold And Beauty Event, Artist Dina Lorenza: It’s really cool, I got a lot of knowledge
Ngeri..! Pengusaha WNA Aniaya Pekerjanya Sendiri Berkewarganegaraan WNI