19; Agustus 2024
Laporan: PO
Editor : PO
Dari 7 Poin Tuntutan Aliansi Masyarakat Meurandeh Aceh PWRI Menyorot Adanya Dugaan Kerugian Negara
Aceh Rayeuk.ANN | Kepimpinan setiap individu yang terpilih sangat diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara mumpuni serta mempunyai sifat integritas yang tinggi selain memiliki pengetahuan agama yang dianutnya sebagai pedoman hidup serta cinta kepada Negara dan mentaati peraturan perundang undangan yang sangat mendasar yakni Undang undang Dasar 1945 serta lima dasar fundamental Negara yaitu Pancasila dan norma normanya.
Beberapa hari yang lalu PWRI menerima laporan dan dokumen berupa surat permohonan tuntutan untuk pemeriksaan oleh Polres Langsa terhadap terlapor yakni mantan kepala desa (geuchik) Meurandeh Aceh yang berinisial “MA”.
Surat permohonan pemeriksaan yang dilayangkan oleh aliansi masyarakat Gampong Meurandeh Aceh ke polres Langsa guna untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan geuchik tersebut memiliki tujuh (7) poin , diantaranya adalah :
1. Tanah desa yang awalnya dijadikan aset pariwisata kini terbengkalai
2. Pembongkaran Gaba gaba di dusun Makmur dan dusun Sejahtera.
3. Penjualan besi jembatan yang merupakan aset negara
4. Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diduga Malpraktek
5. Rusaknya lapangan bola pemuda Gampong
6. Pertanggung jawaban dana desa tahun 2023 terkait peternakan dan perkebunan senilai 130 juta.
7. Dana desa untuk Pertanian dan peternakan tahun 2024 senilai 130 juta itu lebih dari 50% dijadikan dana rehab perumahan
Dari ketujuh poin tuntutan permohonan pemeriksaan yang diajukan aliansi masyarakat Gampong meurandeh Aceh PWRI sangat menyoroti poin ke tiga yakni penjualan jembatan yang menjadi aset negara (daerah) yang tentunya tidak boleh dihilangkan, dilenyapkan atau dimusnahkan tanpa dilakukan dengan peraturan yang berlaku apalagi dijual dengan dugaan untuk kepentingan pribadi.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) setiap pemusnahan, pengalihan, pelelangan serta penilaian aset negara harus mengikuti sesuai peraturan perundangan bersifat nasional telah diatur dalam Permenkeu pasal 51 dan 52 terkait penilaian aset negara serta pasal 53 tentang cara dan mekanisme pemusnahan, pengalihan atau pelelangan aset negara oleh tim yang telah ditetapkan oleh negara yakni Presiden, Gubernur dan bupati atau Wali kota.
Selain dari melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada polres Langsa aliansi masyarakat juga menyurati beberapa instansi negara lain nya seperti Kejaksaan, Inspektorat, Camat Langsa lama dan Kepala DPMG yang dijadikan sebagai tembusan.
Dalam hal ini media ANN sempat menghubungi beberapa pihak yang memiliki hubung kait tentang besi jembatan yang merupakan aset negara yang telah dijual baik tuha Peut pengangkatan 2023, mantan geuchik (kades) Gampong baroh Langsa lama serta kadis PU sementara oknum mantan geuchik yang termohon tidak dapat dihubungi meskipun telah dicoba telpon via WhatsApp.
PWRI mendesak pihak polres dapat melakukan pemeriksaan sesegera mungkin terhadap oknum geuchik tersebut atas dugaan penjualan aset negara karena telah merugikan negara (daerah) sementara ke enam poin yang lain selain kepada pihak kepolisian resort kota Langsa kita juga mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit serta eksaminasi terhadap kasus tersebut terlebih kasus tersebut telah diketahui khalayak ramai.
Pada waktu yang lain media ANN juga sempat berkomunikasi langsung dengan salah seorang dari aliansi masyarakat Gampong Meurandeh Aceh berinisial “MJ” dia mengatakan banyak hal terkait dugaan perbuatan malpraktek yang dilakukan mantan geuchik tersebut dan saat ditanyakan tentang upaya mereka tentang surat permohonan pemeriksaan yang telah diantar ke Polres Langsa dia mengatakan.
” Kami telah membuat dan mengantar langsung ke Polres Langsa guna meminta dan memohon agar polisi dalam hal ini penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap termohon oknum geuchik dan kita percaya kepada pihak penegak hukum yaitu pihak kepolisian dapat melaksanakan sesuai Presisi nya, terkait ada atau tidaknya tindak pidana atau pasal apa yang dikenakan itu biar polisi yang tentukan.” Ucap MJ.
Meskipun kita menjunjung praduga tidak bersalah (presumption of innocence) namun penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan oleh negara memiliki hukum dan perundangan tanpa memilih bulu dengan demikian kita mengharap tidak adalagi geuchik geuchik atau kades yang memiliki sifat ala “Cowboy Texas” alias sesuka gua” demi kepentingan pribadi. (Red)
More Stories
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi