28/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Dampak Naiknya Harga BBM, Mempengaruhi Tarif Dasar Angkutan Darat di NTB.

Dampak Naiknya Harga BBM, Pengaruhi Tarif Dasar Angkutan Umum di NTB

(ANN) – Mataram (17/10/ 2022) dampak kenaikan harga BBM cukup meresahkan bagi pelaku usaha transportasi darat ungkap Junaidi Kasum di Kantor Rangga Taxi NTB, Junaidi Kasum selaku Ketua Organda NTB, mengutarakan terkait dengan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Organisasi Angkutan Darat, masih sepi dari penumpang, dan kami telah menerima surat keputusan Gubernur NTBĀ  Nomor 550-635 Tahun 2022 tentang tarif dasar angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum.

Keputusan tersebut bahwa;
1.Tarif Dasar Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2.Tarif Dasar Angkutan Penumpang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU di naikkan dari harga Rp.157,- (seratus Lima Puluh tujuh rupiah) per penumpang per kilometer menjadi Rp. 214,- (dua ratus empat belas rupiah) per penumpang per kilometer yang disesuaikan dengan kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak.

3.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemberlakuan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.

4.Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 552.1412 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5.Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal, 27 September 2022 dan ditandatanganiĀ  oleh GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT.

Saat ini tarif angkutan dinaikan 20% untuk tarif bawah, sedangkan untuk tarif atas khusus penyebrangan sebesar 30%. Harga tersebut dinaikan dari Rp.157.000-, ( Seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) per penumpang per kilometer menjadi Rp. 214.000-, ( dua ratus empat belas ribu rupiah) per penumpang perkilometer yang di sesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak saat ini. Untuk Kendaraan Non Ekonomi untuk bus-bus dari Bima ke Mataram seharga Rp. 180.000 sedangkan untuk bus bus kecil dikenakan biaya Rp 200.000 dengan fasilitas seperti makan dan AC. Dengan kata lain, kenaikan penyesuaian tarif yg dinaikkan masih di bawah persentase kenaikan BBM oleh Pemerintah. Ungkap Junaidi.

About Post Author