19/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

DALAM KEADAAN PEMULIHAN COVID-19 PDAM KLU MENAIKKAN TARIF HINGGA 40%

31 Mei 2021

 

Laporan  : Dana

Editor : PO

 

DALAM KEADAAN PEMULIHAN COVID-19 PDAM KLU MENAIKKAN TARIF HINGGA 40%

 

Aksi demonstrasi masyarakat KLU yang menuntut agar tarif PDAM di turunkan.

 

Lombok Utara |ANN. Pada hari senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 10.50 salah satu organisasi yang bernama SURAK AGUNG mengadakan aksi demonstrasi kepada pihak DPRD Lombok utara yang menuntut agar tarif pada semua pelanggan PDAM di turunkan.

Mengingat kondisi perekonomian masyarakat KLU masih belum pulih atas dampak dari pandemi covid-19 serta gempa bumi 3 tahun silam. Pemerintah Daerah KLU dalam hal ini melalui PDAM KLU bukannya mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat malah menetapkan kenaikan tarif dasar PDAM pertanggal 31 Maret 2022. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat KLU selaku pengguna PDAM.

Hal tersebut akan sangat berdampak pada semua pelanggan PDAM, baik itu sosialnya, rumah tangga, bahkan niaga. Kebijakan ini sangat di sayangkan, karena kenaikan tarif PDAM yang melonjak hingga 40% ini bisa sangat memberatkan masyarakat dalam kondisi ekonomi yang sulit pada saat ini.

MAYA selaku ketua LSM organisasi tersebut (surak agung) mengusulkan sebuah pernyataan dan tuntutan. Di antaranya sebagai berikut :
1. Turunkan harga tarif PDAM Lombok Utara;
2. Turun DIRUT Lombok Utara;
3. MOSI tidak percaya kepada DPRD Kabupaten Lombok Utara;
4. Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
5. Menuntut penjelasan aloksai subsidi 5 milyar untuk PDAM lombok utara
6. Menuntut dan mendesak PANSUS DPRD Lombok Utara tentang perda kenaikan tarif PDAM untuk mengkaji ulang kenaikan tarif.
7. Seruan aksi mogok bayar PDAM bagi pengguna PDAM selama 5 bulan berturut-turut.

Koalisi LSM KLU menolak kenaikan tarif air minum dan menuntut agar pihak PDAM memperbaiki kulitas pelayanan. Kenaikan tarif PDAM jelas sangat membebani biaya hidup karena sebelumnya masyarakat juga diberatkan dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

Koalisi LSM juga menuntut agar pihak terkait mencabut kebijakan tersebut dan melakukan koordinasi serta mempertimbangkan surat pemberlakuan keputusan tersebut dengan jajaran pihak terkait. Adapun penyampaian data dan laopran yang transparan, hingga di putuskan solusi yang tepat dan tidak membebani masyarakat pelanggan PDAM di KLU, agar jangan berdampak pada konsumen, atas kebijakan yang tentu sangat memberatkan, apalagi demi menanggung kerugian yang disebabkan tidak amanahnya pengelola PDAM di KLU.

Hal ini sangat memprihatinkan, karena DPRD KLU yang tidak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Seharusnya sebagai wakil rakyat KLU yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam hal ini sepatutnya membela kepentingan masyarakat dan menjadi garda terdepan bagi setiap kebijakan yang menjadi kontra di masyarakat KLU. Karena itu, kami Koalisi LSM mengajukan mosi tidak percaya pada komitmen DPRD KLU untuk membela rakyat warga KLU. (**)

About Post Author