18 Mei 2021
Laporan : Lukas.
BPD dan Pemerintah Desa Ngali di Nilai Tidak Paham Dengan Kewenangannya.
Bima – (ANN) – Fadlun selaku Ketua umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Ngali Yogyakarta (IPMN-Y)
Menilai bahwa Badan Bermusyawaratan Desa Ngali, tidak pernah menjalankan tupoksinya sebagai lembaga representatif dari masyarakat Desa tiap Dusun.
Seharunya kalau BPD paham atas kewenangannya, harusnya BPD Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menggali dan mengkelola aspirasi dari masyarakat itu sendiri, tetapi sampai hari ini belum ada sama sekali pertemuan yang di adakan oleh BPD Desa Ngali.!
Di depan media ini dia menjelaskan atas keboborokan Pemerintahan Desa Ngali, karena oknum yang menjabat di dalam
Pemerintah Desa, saya menilai mereka lebih mementingkan kepentingan individual mereka dari pada kepentingan rakyat desa ngali pada umumnya. Tandasnya
Saya mengecam keras tindakan BPD dan Pemerintah Desa Ngali yang lebih mengutamakan kepentingan individualnya di bandingkan dengan kepentingan rakyat desa Ngali pada umumnya.
BPD dan Pemerintah Desa, kalian itu adalah pejabat pablic bukan pejabat individual, jadi kalian jangan semau gue dalam menjalankan amat rakyat.
Perilaku BPD dan Pemerintah Desa Ngali telah mencederai Peraturan Mendagri (pasal 60 no 110 2016). Yang berbunyi: BPD dan Pemerintah Desa harus Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
Maka dengan ini meminta kepada BPD dan Pemerintah Desa Ngali, agar segera adakan musyawarah desa (Musdes), biar kita evaluasi bersama apa saja faktor yang menyebabkan keboborokan di dalam desa tersebut. Tegasnya.
**004Lukas*
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama