BIDIKACEH.com – Langsa- SU (45) dan RN (26) residivis narkoba, kembali ditangkap karena masih terlibat bisnis sabu-sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan langsa Baro, Kota Langsa, pada tengah malam, pukul 23.00 WIB.
Ketika diringkus, keduanya tidak dapat mengelak, karena polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,23 gram. Polisi juga menyita sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain SU dan RN, polisi juga menangkap FA (23) warga Gampong Teungoh, Langsa Kota. SU merupakan warga Gampong Blang Seunibong, yang juga seorang ibu rumah tangga.
“Mereka diamankan, pada Jumat dan Sabtu (28-29/2/2020), sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB, di dua lokasi berbeda,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, Sabtu (29/02/2020).
Lanjut Yudi, penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah yang terletak di Gampong Paya Bujuk Seuleumak sering berdatangan orang-orang yang diduga untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Kondisi itu membuat masyarakat tempatan resah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membeli sabu dari FA dengan harga Rp.250.000.Berdasarkan pengakuan FA, sabu tersebut dibeli dari A (DPO).
Tersangka RN dan SU, merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Sumber : ACEHTREND.COM
More Stories
Wartawan Di Aceh Utara Akan Melaporkan Oknum Aparatur Desa Matang Tunong Yang Mengintimidasi Wartawan
SMKN 3 Langsa Raih Juara II Pada Kompetisi Keahlian ke 14 ASEAN 2024
The leadership system of PTPN 1 Regional 6 is not only detrimental to the people but also to the state