BANDA ACEH ( BIDIKACEH.COM ) – Angkutan umum bakal diizinkan masuk lagi ke Aceh mulai 5 Juni. Namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.
“Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk ke Aceh,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Aturan itu salah satunya adalah kewajiban penggunaan masker bagi sopir dan penumpang. Selain itu, orang-orang yang menggunakan angkutan umum menuju Aceh wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19.
Para penumpang di dalam bus juga diminta menjaga jarak satu sama lain. Jika tak mematuhi aturan tersebut, bus bakal diminta putar balik ke daerah asal. “Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diputar balik kembali ke Sumut,” jelas Dicky.
Dia mengatakan aturan ketat ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar warga Aceh bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. “Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut saat ini masih dijaga ketat petugas gabungan. Seribuan kendaraan diminta putar balik sejak Kamis (22/5). “Bagi masyarakat pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran virus Corona,” kata Dicky.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).
“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, mulai 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5). []
Sumber : Detikcom
More Stories
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi
Paskibra Sekolah MAN1 Langsa Sabet 7 Trophy Termasuk Juara Umum Bergilir Kadis Pendidikan Sumut