15 Maret 2021
Report by RB
ANGGOTA UNIT OPSNAL SAT RESNARKOBA POLRES LANGSA AMANKAN SABU SEBERAT 11.84 GRAM BESERTA DUA TERSANGKA.
LANGSA (ANN). Team Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Minggu (14/3)21).
Adapun Kedua tersangka Yaitu Satria Rinaldy Alias Bandit bin Suparno (38) warga timbang Langsa dan Muttaqin Alias Peto bin Ismail (32) warga dusun Sentosa Gampong Blang kecil Langsa kota.
Kapolres Langsa.AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.SH.SIK.MH melalui Kasatnarkoba.Iptu Imam Aziz Rahman. STK. SIK mebenarkan bahwa anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang berada di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sehingga sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Saat anggota masuk ke dalam rumah tersebut, kami berhasil mengamankan dua tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan dan mencari barang bukti di bagian luar rumah, kami mendapat barang yang di simpan di meja dekat kandang ayam”
“Atas Temuan tersebut kedua tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau barang tersebut milik mereka” ujar kasat narkoba.
Tambahnya, barang bukti yang diketemukan dilokasi yaitu Tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 11.84 Gram, 1 kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 15 plastik tembus pandang, 1 sendok, 1 tas warna hitam, 1 set bong, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna putih dengan nomor polisiBL 6525 FV.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka mereka mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M sekarang berstatus (DPO) dengan tujuan untuk selanjutnya brang tersebut akan dijualkan kembali.
Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,Sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Atas Temuan tersebut kedua tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau barang tersebut milik mereka” ujar kasat narkoba.
Tambahnya, barang bukti yang diketemukan dilokasi yaitu Tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 11.84 Gram, 1 kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 15 plastik tembus pandang, 1 sendok, 1 tas warna hitam, 1 set bong, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna putih dengan nomor polisiBL 6525 FV.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka mereka mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M sekarang berstatus (DPO) dengan tujuan untuk selanjutnya brang tersebut akan dijualkan kembali.
Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,Sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. **(RB)
More Stories
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi
Paskibra Sekolah MAN1 Langsa Sabet 7 Trophy Termasuk Juara Umum Bergilir Kadis Pendidikan Sumut