Mataram (ANN) – viralnya tagline berita penangkapan pengunjuk rasa dibeberapa media massa perihal _”10 masa aksi amanat dijadikan tersangka, akhirnya BEM UMMAT Angkat Suara Soroti Penahanan 10 orang Massa Aksi Monta Selatan”_ (Sekaligus Kordinator Pusat BEM NTB Raya) yang menilai antara lain tindakan represif aparat penegak hukum yang mencederai konsitusi dan Sikap apatis tidak profesional dan kegagalan Pemda Bima dan DPRD Kab. Bima sebagai pemerintah atau pejabat publik.
Ketua BEM NTB Raya Afrizal menegaskan atas hasil Kajian dan berbagai pertimbangan oleh Koordinator Pusat BEM NTB Raya (BEM UMMAT) yang telah melakukan upaya koordinasi bersama Koordinator isu BEM NTB Raya (BEM UNDIKMA) beserta seluruh jajaran dengan tidak lupa melihat kronologis kejadian yang dihasilkan melalui skema wawancara kepada masa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta Selatan menggugat (AMANAT) dengan mengeluarkan pernyataan sikap dengan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak Kapolda NTB untuk menertibkan Kapolres Bima hingga memberikan sanksi keras kepada Oknum Kepolisian yang telah melakukan tindakan Pelanggan Hukum (Represifitas) dan mendesak Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah untuk memperbaiki infrastruktur sarana dan prasarana jalan di masing-masing wilayah terutama wilayah Monta Selatan Kabupaten Bima. Yang selanjutnya mendesak Pemerintah Provinsi dan Polda NTB untuk melayani masyarakat NTB dengan Baik sesuai tugas dan wewenang masing-masing, dan meminta bebaskan 10 orang massa aksi Aliansi Mahasiswa Monta menggugat dan hentikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa.
Ketua BEM NTB Raya menambahkan di depan awak media (14/05/22), adapun peringatan dari kami jika tuntutan-tuntutan yang telah kami syiarkan tidak segara diantensi khusus dan atau direalisasikan secepat mungkin, maka seluruh jajaran BEM NTB RAYA Siap pasang badan menjadi garda terdepan dengan mengambil langkah yang menurut kami paling baik dan sarat untuk Kepentingan Rakyat dan Demokrasi, seperti Aksi demonstrasi/unjuk rasa (parlementer jalanan) secara besar-besaran.
BEM NTB Raya Kemudian tidak lupa untuk memberikan penekanan sebagai upaya pencerdasan berdemokrasi dan pencegahan polemik seperti ini terulang dikemudian hari dengan mengambil langkah-langkah hukum, sebagai berikut dengan Melaporkan Oknum-Oknum Kepolisian yang telah melakukan tindakan represif, jika merujuk pada aturan yang berlaku Sesuai UUD 1945 BAB VIII pasal 30 ayat 4 dan UU nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Standar Operasional Pengamanan (SOP) Kepolisian. Apalagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 Huruf a dan Huruf b Tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan dan kedinasan yang berlaku, Tegas Ketua BEM NTB Raya.
Artinya oknum kepolisian yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik profesi Kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam PERKAB No. 14 Tahun 2001 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat 1 Huruf e tertulis “Setiap anggota Polri dilarang berprilaku kasar dan tidak patut…” dan Pasal 15 Huruf e “Setiap Anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang…”
Dan poin yang kedua BEM NTB Raya akan Melaporkan Pihak Penyelenggara Jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR yang lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, Tegasnya.
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama