Oleh : Teuku Abdul Hannan
Membaca serambinews.com, Langsa terbitan. Jum’at (19/6) tentang rencana PT. Pelabuhan Kota Langsa (PT. PEKOLA) yang berstatus BUMD Kota Langsa mencari mitra pengelolaan fasilitas di kawasan ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa melalui lelang terbuka.
Menarik bagi saya untuk mengamati peristiwa tersebut sebagai bahan pembelajaran bagi saya sendiri maupun masyarakat Aceh, sehingga saya mencoba mencari referensi tentang lelang tersebut. Tapi saya ingin membahas lelang terbuka pengelolaan fasilitas di kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa dengan pendekatan regulasi agar lebih objektif dalam penulisannya.
Alhamdulillah berkat dukungan dari teman-teman saya mendapatkan data-data yang dibutuhkan untuk menganalisanya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diatur dengan PP No. 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
Bahwa PT. Pelabuhan Kota Langsa (PT. PEKOLA) yang didirikan berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013.
Bahwa dasar dari PT PEKOLA mengelola fasilitas di kawasan ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa dimulai dari Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh
Ir. Saminuddin B. Tou, M.Si. (sebagai Kepala dinas ketika itu) Dengan Pemerintah Kota Langsa yang diwakili oleh Tgk, Usman Abdullah, SE (sebagai Walikota Langsa) Tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Manggrove Kuala Langsa Pada KPH Wilayah III Aceh No.050/3972-IV & No.522.5/2474/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Selisih 1 hari, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2017 dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Langsa yang diwakili oleh Tgk, Usman Abdullah, SE dengan PT Pelabuhan Kota Langsa yang diwakili oleh Direktur Utamanya yaitu Muhammad Zufri, ST. MM. MT Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Langsa Dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa dengan No.551.43/2488/2017 dan No.109/PEKOLA/VIII/2017.
Selanjutnya lelang terbuka yang dilaksanakan oleh PT. PEKOLA Tentang Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa.
Saya tidak ingin membahas tentang Isi dari pada KAK dan Dokumen Lelang, tapi saya lebih menyoroti Dasar Hukum yang diatur didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen Lelang tentang lelang terbuka tersebut, yaitu :
- Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pendirian PT Pelabuhan Kota Langsa;
- Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dengan Pemerintah Kota Langsa tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove Kuala Langsa pada KPH Wilayah III Aceh;
- Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kota Langsa No:551,43/2488/2017 dan No:109/PEKOLA/VIII/2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa;
- Perjanjian Kerjasama antara PT Pelabuhan Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi No: 110/PEKOLA/IX/2017 dan nomor: 003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017 yang di adendum No:001/PEKOLA/ADD-I/IX/IX/2019
- RUPS PT PEKOLA (Perseroda) tahun 2020.
Dari ke 5 dasar hukum diatas, tidak satupun mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD Kota Langsa, maka pertanyaanya adalah atas dasar apa PT. PEKOLA membuat KAK dan Dokumen Lelang, sampai mempersyaratkan No Induk Berusaha (NIB) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan Mencantumkan Sub Bidang Pengelolaan Wisata Alam Atau Thematik ?
Karena PT. PEKOLA adalah BUMD milik public atau lebih tepatnya milik masyarakat Langsa, maka masyarakat perlu tahu dan kritis untuk melihat permasalah lelang terbuka tersebut.
Mungkin terlihat terbuka dan transparan karena bisa dibaca melalui media social tapi apakah sudah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ?
Mari kita lihat lebih dalam lagi, seharusnya Walikota Langsa sebagai Kepala Daerah menetapkan dulu ketentuan tentang Pengadaan Barang/jasa di lingkungan BUMD Kota Langsa, terkonfirmasi pada :
PP No. 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 93
(1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketetapan Kepala Daerah tersebut menjadi salah satu dasar hukum Pengadaan Barang/jasa di lingkungan BUMD Kota Langsa
Setelah ketetapan kepala daerah Kota Langsa tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD Kota Langsa sudah ada maka selanjutnya PT. PEKOLA dapat melaksanakan lelang terbuka dan menjadi dasar pembuatan KAK dan Dokumen Pemilihan.
Saya menghimbau kepada :
- PT. PEKOLA untuk membatalkan lelang terbuka Pengelolaan fasilitas di kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa karena lelang tersebut bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
- Bapak Walikota Langsa untuk segera mengambil langkah-langkah dalam penyiapan membuat Ketetapan Kepala Daerah Kota Langsa Tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungaN BUMD Kota Langsa, agar tidak menjadi kendala bagi PT. PEKOLA dalam melaksanakan lelang terbuka.
- Bapak Ketua DPRK Langsa Bersama masyarakat agar mengawasi secara langsung agar PT. PEKOLA tidak melanjutkan lelang terbuka Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa hingga terpenuhinya dasar hukum pengadaan barang/ jasa di lingkungan BUMD Kota Langsa.
Semoga tulisan ini memberi pencerahan dan pembelajaran buat kita semua untuk berhati-hati dalam bekerja apalagi mengelola keuangan publik.
Sumber MITRAPOL.COM
More Stories
Sudut Pandang Abu Muda Woyla Terhadap Sosok Seorang Sayid Machdum Madjid Al Idrus (Walid)
Pejabat Eselon OPD Aceh Timur Dibariskan Depan Pj. Bupati
Langsa District Attorney’s Office Finds More Than Seven Hundred Million In Tirtanadi PDAM Corruption Case