13/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Tim Kuasa Hukum Yang Tergabung Dalam ” LEMBAGA ADVOKASI INDONESIA RAYA PROVINSI ACEH ” Dampingi Klien Melaporkan Jubir Pemerintah Aceh. Muhammad MTA Terkait Pernyataan nya Pada Media Online Tentang FORBES

21 November 2024

 

 

 Laporan : Hadi

Editor : PO

 

Tim Kuasa Hukum Yang Tergabung Dalam ” LEMBAGA ADVOKASI INDONESIA RAYA PROVINSI ACEH ” Dampingi Klien Melaporkan Jubir Pemerintah Aceh. Muhammad MTA Terkait Pernyataan nya Pada Media Online Tentang  FORBES

 

BANDA ACEH – ANN

LEMBAGA ADVOKASI INDONESIA RAYA PROVINSI ACEH mendampingi klien mereka sbagai langkah pelaporan kepada pihak kepolisian.

Tiga pelapor yang terdiri dari Irhamsyah SH (Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh/Caleg DPRK Aceh Timur), Cut Intan Puteh (Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh) sekaligus Caleg  DPR RI, dan Mulyadi Azis (Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Aceh Besar) juga Caleg DPRK salah satu Dapil di Aceh Besar , ketiga tiganya merupakan kader Gerindra yang memiliki jabatan masing masing pada partai tersebut.

Atas pernyataan Muhammad MTA pada FORBES kepada media ini melalu Whatsap mereka mengatakan merasa amat dirugikan terkait pernyataan Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang apabila kita simak dan certmati begitu tendensius kearah tuduhan yang tidak berasas, dimana pernyataan tersebut  diduga dapat menimbulkan Opini tertentu kepada kalangan masyarakat sehingga berpotensi timbulnya keresahan bagi masyarakat.

Oleh karena itu kami bertiga memberikan kuasa baik secara individu maupun bersama sama kepada kuasa hukum kami yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Indonesia Raya Provinsi Aceh untuk melakukan pendampingan kepada kami untuk membuat Laporan ke Polda Aceh atas ucapan Jubir Pemerintah Aceh tersebut.

” Jelas kami amat merasa dirugikan oleh dia (Muhammad MTA) atas pernyatan nya dibeberapa media Online dengan menuduh bahwa FORBES adalah sebagai alat lobi lobi memenangkan salah satu CAPRES dan CAWAPRES tertentu hingga pada penggantian PJ Gubernur tertentu dan itu semua hanya tuduhan yang tidak berasas serta tidak bertanggung jawab,” Ucap Irhamsyah. (PO)

Berikut Surat Kuasa serta Surat pengaduan yang dijadikan Laporan Polisi :

Nomor                         : 01/XI/2023

Perihal            : Aduan Terhadap Muhammad MTA

Lampiran                    : 1 Eks.

 

Kepada Yth,
KAPOLDA ACEH

Cq.Direktur Reserse Kriminal Umum

Di_

   Tempat

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini :

  1. HELMI MUSA KUTA, S.H;
  2. ZAKARIA MUDA, SH, CPM
  3. BAIHAQKI, S.H.I
  4. RUDI SYAHPUTRA, SH
  5. AKHYAR SAPUTRA, SHI, MH
  6. HANDIKA RIZMAJAR, SH

Kesemuanya adalah Advokat pada LEMBAGA ADVOKASI INDONESIA RAYA PROVINSI ACEH yang beralamat di Kantor DPD Partai Gerindra Aceh, Jalan Tgk Imuem Lueng Bata Nomor 08 Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Kesemuanya tersebut diatas merupakan penerima kuasa bedasarkan Surat Kausa Khusus No. 001/SKK/TAPGA/XI/2023, dari:

 

  1. Nama         : Irhamsyah,SH

Jabatan       : Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh/Caleg DPRK Aceh Timur

Pekerjaan    : Wiraswasta

Kewarganegaraan         : Indonesia

Alamat          : Perumahan Jeumpet, Desa Jeumpet Ajun  Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

 

  1. Nama             : Cut Intan Puteh

Jabatan          : Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh/Caleg  DPR RI.

Pekerjaan      : Ibu Rumah Tangga

Kewarganegaraan       : Indonesia

Alamat           : Jalan Sultan Iskandar Muda Dusun Balam No.212 Desa Blang Oi Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

  1. Nama : Muliadi Azis

          Jabatan : Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra

          Kabupaten Aceh Besar/Caleg DPRK Aceh Besar.

          Pekerjaan       : Wiraswasta

          Kewarganegaraan       : Indonesia

           Alamat         : Gampong Lampuyang,Kecamatan Pulo Aceh,Kabupaten Aceh  Besar.

 

Bahwa Adapun dasar pengaduan aquo adalah:

  1. Berdasarkan pemberitaan yang di muat media Serambinews tanggal 14 November 2023 di https://aceh.tribunnews.com/2023/11/14/pemerintah-aceh-tanggapi-surat-dpra-ke-forbes-mta-kritik-sikap-dewan yang berisi pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh. Saudara Muhammad MTA. Pernyataan yang dimaksud  adalah sebagai berikut:

“Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru,” kata MTA di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

“Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polemik yang sengaja dibangun tersebut,” terang dia.

Terkait APBA 2024, MTA kembali menegaskan bahwa secara aturan pembahasan anggaran dilakukan oleh Banggar DPRA dengan TAPA. 

 “Jika hal ini dikondisikan sampai bertele-tele seperti ini, kuat dugaan ada indikasi kuat ada oknum TAPA sendiri yang bermain dengan Banggar Dewan untuk pengkondisian memaksa dan menjebak Gubernur untuk wajib hadir untuk kepentingan tertentu pada pembahasan anggaran 2024 yang belum pernah dilakukan sama sekali,” terang MTA.

  1. Bahwa atas pernyataan tersebut, Klien telah dirugikan  oleh pernyataan MUHAMMAD MTA yang mengkait-kaitkan  keterlambatan Pengesahan Anggaran  Pendapatan dan Belanja ACEH  (APBA) sebagai alat lobi politik ke Pak Prabowo-Gibran dan mengganti PJ Gubernur Aceh.  dan telah mengakibatkan hal hal sebagai berikut:
    1. Mencemarkan Nama Baik Partai Gerindra dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak PRABOWO SUBIANTO;
    2. Mencemarkan Nama Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden “PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMING RAKA”;
    3. Menurunkan dan merugikan elektabilitas Parta Gerindra dan Para Calon anggota Legislatif dari parta Gerindra baik DPR RI, DPRA, DPRK;
  2. Bahwa kami telah membantah pernyataaan/tuduhan dari Muhammad MTA pada tanggal 16  November 2023,  dan kami telah memberikan waktu 1 x 24 jam untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada Partai Gerindra dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden “Prabowo Subianto dan Gibran Rakubuming Raka”,  Namun sampai saat ini belum dilakukan oleh  Muhammad MTA yaitu:
  3. https://aceh.tribunnews.com/2023/11/16/tim-hukum-aceh-prabowo-gibran-akan-laporkan-mta-ke-polda;
  4. https://www.dialeksis.com/polkum/tim-hukum-aceh-prabowo-gibran-ingatkan-jubir-mta-beri-pernyataan-beretika-dan-tidak-provokatif/
  5. Bahwa terkait dengan pernyataan/tuduhan Muhammad MTA tersebut diatas, menurut kami telah memenuhi unsur sebagaimana  ketentuan dalam KUHpidana yatu Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran    

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Kami memohon kepada Bapak Kapolda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti Aduan/Laporan dimaksud, Agar segera diproses hukum guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan  dalam kapasitasnya sebagai peserta kontestasi PEMILU.

Demikian aduan/Laporan ini kami sampaikan dan kami ucapkan Terima kasih.

 

KUASA HUKUM:

 

HELMI MUSA KUTA, S.H;                                       ZAKARIA MUDA, SH, CPM

BAIHAQKI, S.H.I                                                         RUDI SYAHPUTRA, SH

AKHYAR SAPUTRA, SHI, MH                                   HANDIKA RIZMAJAR, SH

Tembusan Yth:

  • Bapak KAPOLRI di Jakarta;
  • Ketua Umum DPP Partai GERINDA di Jakarta;
  • Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya;
  • Ketua DPD Partai  Gerindra Provinsi Aceh.
  • Arsip

 

 

About Post Author