17 Mei 2023
Penulis : Raja Muhammad Fadir,
Putra Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalaman, Mahasiswa Pascasarjana Akuakultur IPB University
Dampak dari Regulasi Lobster terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Larangan penangkapan dan ekspor benih lobster menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 mengakibatkan para nelayan kehilangan mata pencaharian dan hilangnya potensi ekonomi untuk negara dari ekspor hingga mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Hal ini dikarenakan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, para nelayan dilarang untuk menangkap Benih Bening Lobster (BBL) dan mengekspor seperti ke Vietnam. Harga jual lobster mengalami penurunan hampir sepertiga dari harga sebelum adanya kebijakan. Hal ini dikarenakan tidak dapat menjual lobster untuk ekspor. Pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing dikarenakan telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dengan biaya yang tidak sedikit.
Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh memiliki sektor perikanan dalam perekonomian. Kegiatan ekonomi perikanan Simeulue meliputi budidaya perikanan air laut (keramba jaring apung), penangkapan ikan di laut, serta pengolahan dan pemasaran produk perikanan. Aktivitas produksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Hasil produksi perikanan tangkap lobster di wilayah Kabupaten Simeulue mengalami penurunan pada tahun 2022.
Keleluasan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam perikanan sering disalahgunakan salah satunya ekspor benih lobster. Sumber daya perikanan khususnya lobster laut apabila dieksploitasi terus menerus akan menyebabkan kelangkaan lobster. Kelangkaan akan menyebabkan menurunnya nilai produksi lobster yang berdampak pada pendapatan nelayan dan menurunnya perekonomian dunia. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya pencegahan penyelundupan benih lobster dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga kelestarian dan tersedianya produk perikanan, pemerataan budidaya dalam segi teknologi, investasi yang berkembang, mengembangkan budidaya lobster, menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, dan illegal fishing, merusak sumberdaya laut, dan mengembangkan ilmu yang berbasis pengetahuan.()
More Stories
Masyarakat Mengadakan Kegiatan Syukuran Dan Santunan Anak Yatim Atas Kehadiran PetroFlexx
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024