5 April 2022
Laporan : Ivan.001
Polda NTB di Desak, Hukum Oknum Bandar Besar Jaringan Narkoba di NTB”
Mataram (ANN) | Aksi Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB (04/04/22) medesak Kepolisian Daerah NTB untuk bertindak tegas memerangi pelaku pengedaran Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat, saat di liput awak media, Firman sebagai Kordinator Lapangan aksi tersebut dalam orasinya ia membeberkan kejadian pada bulan lalu, tepat di Kabupaten Dompu di Wilayah Provinsi NTB, hampir setiap hari terjadi penangkapan, dan penggrebekan, dan Jaringan ini saling berhubungan satu daerah ke daerah lain.
Penangkapan itu terjadi di bulan lalu, tepat hari kamis, 20 Januari 2022 seorang oknum kepolisian yang memang sebagai anggota Reserse Narkoba Kabupaten Dompu Sdr. MIS alias Koris, yang memang tugasnya menangkap dan memburu jaringan peredaran Narkoba di wilayah tersebut, tidak tanggung-tanggung operasi Penangkapan Oknum Bandar tersebut yang dilakukan oleh TEAMSUS DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan barang Narkoba jenis Sabu-sabu 10 Gram lebih di tangan saudara AAN yang merupakan anak buah dari saudara KORIS yang bertempat di pinggir jalan di tanjakan Terminal Ginte Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Dari pengakuan saudara AAN, bahwa barang tersebut merupakan dari atau milik saudara KORIS kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terjadi terhadap oknum sdr.MIS alias KORIS di kediamannya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Tegas Firman dalam orasinya, sampai informasi ini kami dapat, tersangka tersebut sudah di amankan di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dan sampai hari ini, kami sebagai masyarakat ingin mengetahui perkembangan penyidikan dan sejauh mana penanganan perkara tersangka oknum polisi tersebut, dan informasi itu sangat tertutup dan tersembunyi, ungkapnya.
dari beberapa ungkapan itu, Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB menyatakan tuntunnya kepada pihak kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, yakni (1). Segera Melakukan Siaran Pers/Konferensi Pers tetang Pengembangan Kasus Tersangka Bandar Narkoba Oknum Polisi Inisial MIS alias Koris, (2). Segera tindak tegas oknum bandar Narkoba tersebut dengan hukuman seumur hidup, karna terbukti barang Haram yang dijual belikan lebih dari 10 (sepuluh) gram, artinya ancaman Hukuman yang tertera dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika itu lebih dari 10 thn minimal dan maksimal seumur hidup, (3). Mendesak peningkatan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk bertindak tegas, adil, jujur dan transparan dalam penanganan tindak pidana kejahatan besar di NTB.
Catatan Penting yang dilontarkan Korlap aksi tersebut, oknum tersangka tersebut sudah di mendapat penangguhan dari DIREKTORAT NARKOBA artinya dia sudah tidak di tahan di rumah tahanan polda NTB, Hukum benar-benar tumpul ke atas Tajam ke bawah, sangat tidak mencerminkan keadilan, jika tangkapan-tangkapan yang tersangka/pelakunya orang biasa pasti di umbar dan di publis di media dan pasti di proses tuntas, tapi giliran oknum Kepolisian yang terbukti sebagai tersangkan/pelakunya enak keliaran di luar, penangananya tidak adil, tidak transparan dan kejelasannya pun sampai dimana kabarnya hilang di telan bumi. Tegasnya.
Setelah selama berorasi, pihak kepolisian akhirnya meminta mereka untuk melakukan dialog di dalam halaman Polda NTB , dan para masa aksi meminta untuk melihat tahanan tersangka oknum bandar narkoba tersebut dan sama sekali tidak ada titik kejelasannya..
(001iv)
More Stories
LBH Perahu Rakyat Indonesia: Kami Telah Melaporkan Fitnah Penggelapan yang dituduhkan kepada Ridwansyah oleh oknum Keuchik Kampung Baro
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB