13 Maret 2022
Laporan / Foto : Dana
Editor : PO
Pihak Keluarga Tuntut Oknum Polairut dan Villa Alba Karang Asem Tulamben Bali Atas Kematian Ahmadi.
Wartawan Media ANN
” Korban meninggal diduga karena kehabisan tenaga usai menyelam untuk mengangkat Boat yang tenggelam. Diduga Oknum Polairut Yang memberikan tugas (akses) untuk korban bekerja. “
Lombok utara (ANN) | Seorang warga asal Lombok Tengah Ahmadi 40 Tahun meninggal dunia usai melakukan penyelaman di perairan Kabupaten Karang Asem Provinsi Bali pada 25 Februari 2022 lalu.
Korban meninggal setelah dirujuk ke RSU Sanglah Denpasar dan diduga karena kehabisan tenaga usai menyelam untuk mengangkat sebuah Boat milik Villa Alba di Karang Asem yang tenggelam di perairan tersebut.
Dari sejumlah bukti chat korban sebelum meninggal dan data-data yang dipegang pihak keluarga korban, serta sejumlah keterangan salah satu oknum Polairut setempat juga pengelola Vila Alba terungkap, diduga salah satu oknum tersebut lah yang mempertemukan korban dengan pengelola Vila.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menuntut tanggung jawab kepada oknum Polairut Karang Asem dan pengelola Villa yang mempekerjakan korban sehingga meninggal dunia.
“Kami menuntut keadilan kepada pihak terkait yaitu oknum Polairut Karang Asem dan Villa Alba karang asem tulamben, tempat almarhum bekerja, sampai saat ini tidak ada sama sekali santunan atau niat baik dari mereka (oknum Polairut dan Vila Alba) untuk memberikan santunan atau perhatian kepada keluarga korban,” ujar adek korban, Dana Atmawadi saat ditemui di Mataram, Sabtu (12/3).
Dana yang juga salah seorang penggiat media (wartawan) pada salah satu media online berharap kasus kematian abang (kakak) nya tersebut dapat dibawa keranah hukum dan mencoba mengganding Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membuka dan mengungkap kasus tersebut, Dana juga berharap media dapat mengawal kasus ini.” Pungkas nya.
Korban meninggalkan satu orang isteri dan tiga orang anak yang masih kecil, kata Dana. Ia menuntut pihak terkait untuk bertanggung jawab dan memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.
“Apapun bentuk pekerjaannya, maka pihak yang menyuruhnya bekerja yang harus bertanggung jawab atas kematian kakak saya ini, ini masalah nyawa,” kata Dana.
Untuk membuktikan kebenaran dari sejumlah cerita dan kronologi kematian kakaknya, Dana rela nyebrang ke Bali dan bertemu langsung dengan pihak Polairut dan pengelola Villa Alba.
Namun, setelah beberapa hari di Karang Asem, Dana tidak mendapat hasil apapun dari tuntutannya, malah oknum Polairut tersebut berdalih hanya memberikan akses atau memperkenalkan korban dengan pengelola Vila tempat korban bekerja.
“Saya merasa janggal dengan beberapa data yang ada, seperti surat keterangan kematian yang didalamnya tertulis bahwa pihak keluarga merelakan kejadian ini dan tidak akan menuntut apapun, bahkan surat itu buru-buru ditandatangani oleh ipar saya,” kata Dana.
Belakangan diketahui, bahwa korban menggunakan alat menyelam yang tidak standar, seperti kompresor yang membahayakan nyawa, namun pihak Polairut dan perwakilan Villa Alba hanya menegur saja dan tidak melarang korban sehingga membahayakan nyawa.
“Harusnya pihak Polairut dan Villa Alba harus melarang penggunaan alat tidak standar yang membahayakan nyawanya, bahkan sampai Kakak saya meninggal akibat dari kelalaian pihak Villa dn Polair,” katanya.
Bahkan biaya untuk mengantar Jenazah korban dari Bali ke Lombok menggunakan uang korban yang ditemukan di dalam dompetnya dan ditambah oleh salah satu oknum Polairut secara sukarela.
Hingga saat ini pihak keluarga belum menerima kabar dan niat baik dari oknum. Polairut dan ibu lina selaku perwakilan Villa Alba tersebut.
Kasat Polairut Karang Asem, AKP I Gusti Bagus Suteja SIP MH saat ditemui di Karang Asem beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa ia mengetahui terkait masalah tersebut namun tidak tau sejauh mana perjanjian kerja antara pihak Vila dan korban.
Bahkan, katanya, anggotanya sudah memberikan peringatan agar tidak memakai alat yang tidak standar tetapi tidak diindahkan oleh korban.
I Gusti Bagus juga menceritakan kronologi kejadian tersebut yang berakibat merenggut nyawa korban.
“Kami tidak tau sejauh mana kontrak atau perjanjian kerja antara korban dan villa, kami juga tidak bisa terlalu menekan pihak Vila karena nanti kami dianggap ada apa-apanya lagi,” ujar I Gusti Bagus saat ditemui di RSU Karang Asem beberapa waktu lalu.
Dijelaskan I Gusti Bagus, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, dan kemudian dirujuk ke RSUD Karang Asem. Korban pun dirujuk ke RSU Sanglah dan meninggal dunia di RSU tersebut.
“Saya kemarin gak sempat ke Denpasar untuk melihat korban, tapi saya perintahkan anggota dan saya suruh sampaikan ke keluarga korban agar tidak ada miskomunikasi,” katanya.
I Gusti Bagus mengatakan,bahwa pihak perusahan sudah melapor/berkordinasi dengan kami sehingga saya langsung memerintahkan kepada anggota saya untuk mengadakan pengawasan /peninjauan pekerjaan tersebut .dan akan mengusahakan pihaknya akan segera menghubungi pihak vila untuk memberi ruang berkomunikasi pada keluarga korban agar ditemukan solusi yang terbaik, tetapi sampai saat ini janji tersebut belum juga ada hasilnya.
I Gusti Bagus mengakui, bahwa pada saat kejadian tidak ada anggota yang memantau karena ada beberapa acara yang diikuti, baru setelah kejadian anggota Polairut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi.
“Terkait pemakaian alat seperti kompresor untuk menyelam secara hukum memang tidak melanggar aturan, kecuali kompresor itu digunakan menyelam menangkap ikan secara ilegal dan merusak terumbu karang,” katanya.
I Gusti Bagus juga mengatakan, bahwa kejadian tersebut tidak dapat diproses secara pidana karena tidak diawali oleh tindak pidana. Karena ini kecelakaan kerja dan yang bertanggung jawab adalah yang mempekerjakannya.
Sementara itu, pihak pengelola Villa Alba, Lina yang ditemui di Denpasar pada Kamis (10/3) malam, tidak berani mengeluarkan statemen apapun terkait kejadian tersebut. Bahkan mereka tidak bersedia bertanggung jawab karena sejumlah alasan.
“Maaf kami juga tidak berani berkata apa-apa karena kami juga sebagai korban, kalau pihak Oknum Polairut hadir bersama kami di sini kami akan menceritakan semuanya,” kata Lina.
Advokad senior, Sudirman SH yang dihubungi di Lombok, mengatakan, ini adalah kecelakaan kerja, jika dilihat dari sudut pandang undang-undang, harusnya kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja karena telah merenggut nyawa manusia.
Menurutnya masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena korban sudah bekerja dan harus ada tanggungjawab apalagi korban meninggalkan anak dan istri.
“Kalau bicara masalah data yang kami pelajari, tentunya adanya pelanggaran UU yang sangat jelas. Tetapi pada pokonya siapa yang melakukan pelanggaran itulah yang harus kita temukan dan harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum menemukan data tentang keterlibatan perusahaan, justru data yang kami lihat saat ini adalah adanya keterlibatan dari pihak oknum. Apakah oknum ini bermain atas nama personaliti inilah yang harus didalami.
“Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan Villa atau kepolisian secara langsung tentu kita akan melakukan langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Terkait santunan, ia akan memperjuangkan hak-hak keluarga korban yang ditinggalkan ” Tutupnya. (Dana)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama