01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Nusantara Sakti Finance, Leassing  Yang Ramah Lingkungan Serta Ramah Kemitraan. Taesir : ” Semua masalah dapat diselesaikan dengan Musyawarah”.

23 Februari  2021

 

 Laporan  :  Tio AF

 Photographer :  Dana

 

Nusantara Sakti Finance, Leassing  Yang Ramah Lingkungan Serta Ramah Kemitraan. Taesir : ” Semua masalah dapat diselesaikan dengan Musyawarah”.

Mataram (ANN) – Banyaknya kasus penarikan kenderaan roda dua (motor) oleh Debt Collector di negara ini khususnya mereka yang tidak dapat meneruskan pembayaran kredit bulanan pembelian motor mereka baik untuk sementara waktu atau disaat  memang benar benar hilang pekerjaan atau sebahagian dari mereka usaha ushanya trersendat baik dikarenakan faktor ekonomi menurun dikarenakan daya beli yang tidak meningkat sehingga Capital Turn Over (pusingan modal) tidak mendongkrak kestabilan ekonomi, bahkan ada juga perusahaan baik dimulai dari Home Industry hingga ke level Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang mangkrak dan omzet menurun sehingga banyak perusahaan perusahaan mulai dari Individual Bussiness hingga Perseroan terbatas tersebut terpaksa menghentikan para pekerja mereka untuk diberhentikan dengan kata lain dirumahkan sebagai perampingan tenaga kerja karena hilang nya pendapatan atau Omzet sehingga perusahaan tidak dapat membayar gaji pekerja mereka dan dampak atau inpact itu terjadi disaat pandemi Covid 19 itu hadir didunia ini dan Indonesia tidak terlepas dari wabah tersebut.

Tepatnya hari senin 22 -02 – 2021 (kemarin red) pihak media menerima laporan darisalah seorang warga Medana Lombok Utara bernama Sapriadi dan melaporkan kenderaan sepeda motor nya telah ditarik oleh Debt Collector yang ditugaskan oleh PT. Global Litigasi Nusantara (Mitra Nusantara Sakti Finance)  di kota Mataram, menurutnya (Sapriadi) meskipun dia sudah beberapa bulan tidak dapat membayar kredit bulanan sepeda motornya namun dia merasa dirugikan karena selama covid ini saja dia mulai tersendat dalam pembayaran kredit bulanan sepeda motornya.

Dalam kasus pelaporan tersebut pihak media mencoba untuk memdiasi kejadian kasus tersebut agar ada solusi baik bagi pihak Debitur maupun Kreditur karena kita ketahui pada pasal 22 dalam Undang Undang OJK jelas mengacu pada penjagaan keduabelah pihak untuk tidak ada yang dirugikan dan menjaga untuk tidak terjadi wanprestasi karena Debitur dan Kreditur adalah merupakan Mitra dalam urusan Sewa dan Jual Beli dengan bentuk kredit.

Sekitar jam sebelas (11) siang Pihak media ANN (Asia Nation News) mendampingi Sapriadi yang langsung ditangani oleh Direktur Atra Droe Media (Pemilik Media ANN) Sayed Oestman As Syeikh SE, untuk memediasi kasus penarikan unit sepeda motor yang dikreditkan atas nama Sapriadi. ” Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan dalam mencari selosi serta penyelesaian tanpa harus diperpanjangkan permasalahan tersebut”. ujar Sayed.

Kedatangan kami ke kantor leasing yang dimaksud kami disambut dengan baik dan penuh kehangatan kekeluargaan oleh Kabaop PT. Global Litigasi Nusantara Sakti, Taesir. Beliau merupakan orang yang bertanggung jawab dalam semua unit kenderaan yang melakukan peng-kreditan dengan finance Global Agency.

Setelah melakukan perbincangan dengan pihak finance kita menemukan kesepakatan bahwa Kreditur dan Debitur merupakan dua mitra yang saling menjaga equity masing masing pihak agar tidak ada yang dirugika karena justru mediasi itu ditempuh untuk sama sama mendapat win-win solution (tidak ada yang merugikan serta tidak ada yang dirugikan) namun dengan syarat Sapriadi sebagai Debitur harus membayar sebahagian dari sekian bulan tunggakan dangan menandatangani surat perjanjian yang disaksikan oleh Pihak Media dan selanjutnya Debitur (Sapriadi) harus membayar kredit bulanan unit kenderaan roda dua secara berterusan setiap bulan nya kedepan untuk menghindar kejadian serupa terulang kembali dan akhirnya setelah melakukan pembayaran Sapriadi mendapatkan motornya kembali yang diserahkan langsung oleh Taesir.(Kabag Operasional Nusantara Sakti Finance). **PO, Tio

 

About Post Author